Wuih..Rida K Liamsi Jual Anak PT PIR Tanpa Aset Rp2 Miliar ke PT BLJ

Kemudian terungkap bahwa Yusrizal Handayani sebelumnya pernah menjadi anak buah Rida K Liamsi di PT PIR selama tujuh tahun. Yakni dari tahun 2004 sampai Juni 2012.

Jadi menurut Hakim Ketua, Kamazaro Waruwu, ini patut diduga terjadi konspirasi antara terdakwa Yusrizal dan Rida K Liamsi.

“Ini patut diduga sebagai konspirasi, karena Yusrizal baru saja keluar dari PT PIR dan menjabat sebagai Direktur PT BLJ, kemudian membeli anak perusahaan PT PIR yang sudah diketahui kondisinya tidak memiliki apa-apa. Dana ini berasal dari penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar tahun 2012 lalu,” ujar Kamazaro.

Sidang pemeriksaan terhadap Rida K Liamsi ini berlangsung alot hingga memakan waktu sekitar 1 jam. Tidak sampai disitu, majelis hakim kembali meminta Rida K Liamsi untuk hadir pada sidang berikutnya.

Sebelumnya majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum menjadikan fakta dipersidangan ini sebagai bahan untuk membuka penyidikan baru.

Jika jaksa tidak manpu dapat menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Koruosi, mengingat dananya yang cukup besar.***(hasran)