Pekanbaru(SegmenNews.com)- Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Riau, Riko Kurniawan menilai kasus dugaan korupsi PLTU di Riau yang saat ini ditangani KPK menunjukkan proyek PLTU kotor batubara sarat dengan praktek korupsi dan merugikan keuangan negara.
Seperti diketahui dugaan korupsi ini melibatkan anggota DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI yang menangani bidang energi dan pengusaha Johannes Kotjo (JK), pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited yang merupakan anggota konsorsium pengembang proyek PLTU MT Riau 1.
Dalam kasus ini EMS diduga menerima suap 500 juta dari Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5% dari nilai proyek PLTU MT Riau 1 (2x300MW).
Selain kasus tersebut, kasus serupa juga pernah terjadi dan melibatkan kepala daerah dan pengembang pembangkit listrik kotor batubara.
Riko mencontohkan, seperti kasus korupsi PLTU kotor batubara yang sudah diputus oleh pengadilan antara lain adalah kasus markup harga lahan PLTU Indramayu 1 oleh mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin.
Selanjutnya kasus pembebasan lahan PLTU Bunton, Cilacap yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Suprihono, yang diputus tahun 2013 dan kasus PLTU Tarahan yang menjerat politisi Emir Moeis untuk memuluskan perijinan proyek.
Preseden ini, dilanjutkan Riko menunjukkan bahwa roda korupsi di sektor ketenagalistrikan terjadi di sepanjang rantai nilai pengembangan proyek, pengadaan dan pengoperasian PLTU.
Korupsi dapat terjadi di proses pengadaan lahan, proses perijinan, pengadaan teknologi maupun bahan bakar.
PLTU MT Riau 1 merupakan bagian dari program ketenagalistrikan 35 ribu MW yang didorong oleh pemerintah pusat.
PLTU MT Riau 1 merupakan proyek pembangkit mulut tambang, artinya akan berlokasi dekat dengan tambang batubara pemasok bahan bakar.
Hal ini juga berarti kerusakan lingkungan dan polusi yang diakibatkan oleh tambang batubara dan PLTU tersebut juga akan berlipat ganda bagi masyarakat sekitar.
PT Samantaka selaku anak perusahaan BlackGold Natural Resources Limited rencananya akan memasok 3,5 juta ton batubara setiap tahunnya dalam suatu ikatan kontrak jangka panjang.
“Sumatera saat ini mengalami kelebihan pasokan listrik. Jaringan Sumbagut saja, pada tahun 2017 kelebihan pasokan listrik sebanyak 10 persen di atas beban puncak. Hal ini menjadikan penambahan kapasitas pembangkitan di Sumatera, patut dipertanyakan untuk kepentingan siapa, karena proyek energi kotor PLTU MT Riau 1 justru menghancurkan lingkungan dan sarat korupsi. PLTU MT Riau 1 sudah selayaknya dihentikan,” ungkapnya.
Lebih jauh Riko menjelaskan, meski mengalami kelebihan pasokan listrik, pengadaan pembangkit swasta (IPP) dengan skema pembelian take or pay selama 20-25 tahun mengharuskan PLN tetap membayar listrik yang dihasilkan pembangkit swasta tersebut, walaupun energi listriknya tidak digunakan oleh konsumen.
Dwi Sawung, Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan WALHI mengatakan, KPK harus mengusut PLTU Batubara IPP lain yang terindikasi tidak diperlukan tetapi dipaksakan untuk dibangun. PLTU IPP tersebut terutama PLTU di Jawa-Bali dan Sumatera yang mengalami surplus listrik yang sangat besar sekali.***(ran/rls)