Hari Ini, Rida K Liamsi Dijadwalkan Kembali Jadi Saksi di Sidang TPPU PT.BLJ

Rida K Liamsi saat menjadi saksi di persidangan sebelumnya (dok segmennews.com)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Rida K Liamsi dijadwalkan hari ini, Rabu (18/7/18) kembali menjadi saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ senilai Rp300 miliar, dengan terdakwa Yusrizal Handayani di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

Baca Juga: Keterlibatan Rida K Liamsi Menurut Saksi

Kehadiran Rida K Liamsi mantan CEO media terkemuka di Provinsi Riau hari ini sesuai instruksi Hakim Tipikor PN Pekanbaru, Kamazaro Waruwu SH pada sidang sebelumnya, Rabu (4/7/18). Rida K Liamsi diminta membawa semua berkas pendukung dalam perkara TPPU ini.

Baca Juga: Rida K Liamsi Jual Anak Perusahaan PT.PIR Tanpa Aset Rp2 Miliar

Pada persidangan sebelumnya, hakim merasa heran, sebab Rida K Liamsi selaku Direktur PT.PIR mengusulkan PT.BLJ untuk membeli PT.SCR, anak perusahaan PT.PIR sebesar Rp2 miliar. Meski diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki aset dan kantor.***(ran)