Pekanbaru(SegmenNews.com)- Rida K Liamsi dijadwalkan hari ini, Rabu (18/7/18) kembali menjadi saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ senilai Rp300 miliar, dengan terdakwa Yusrizal Handayani di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
Baca Juga: Keterlibatan Rida K Liamsi Menurut Saksi
Kehadiran Rida K Liamsi mantan CEO media terkemuka di Provinsi Riau hari ini sesuai instruksi Hakim Tipikor PN Pekanbaru, Kamazaro Waruwu SH pada sidang sebelumnya, Rabu (4/7/18). Rida K Liamsi diminta membawa semua berkas pendukung dalam perkara TPPU ini.
Baca Juga: Rida K Liamsi Jual Anak Perusahaan PT.PIR Tanpa Aset Rp2 Miliar
Pada persidangan sebelumnya, hakim merasa heran, sebab Rida K Liamsi selaku Direktur PT.PIR mengusulkan PT.BLJ untuk membeli PT.SCR, anak perusahaan PT.PIR sebesar Rp2 miliar. Meski diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki aset dan kantor.***(ran)