Pangkalan Kuras (SegmenNews.com)- RWH (28) dan WH (16) Warga Estate PT. Musimas Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras ini merupakan Pelaku Pencurian dan Pemberatan (Jambret). Akibat ulahnya, meraka berdua saat ini menekam di rumah tak berdapur.
Aksi nekad RWH dan WH yang masih dibawah umur ini bermula pada, Ahad (15/7/18) lalu, ketika itu korban Lisa dan Ica baru pulang dari pasar baru Kelurahan Sorek Satu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi BM 2356 IK.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Datuk Laksamana dari arah Pasar Baru menuju Simpang Beringin Kelurahan Sorek Satu tiba-tiba sepeda motor Korban diikuti oleh dua orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda mootor Kawasaki Ninja warna merah yang tidak diketahui Plat Nomornya. Tiba-tiba kedua Pelaku langsung memepet Korban, lalu merampas satu unit Hand Phone (HP) merek Oppo milik korban Ica dari saku celananya.
Korban sempat berusaha mempertahankan HP tersebut, namun Pelaku berhasil mengbil HP korban dengan mendorong kedua korban, hingga korban Ica dan Lisa terjatuh dan terseret sepeda motor yang di kendarainya yang mengakibatkan keduanya mengalami luka-luka.
Atas kejadian tersebut Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Aipda Andri. P melakukan penyelidikan di lapangan dan diperoleh informasi tentang keberadaan Pelaku. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di perumahan Estate II PT. Musimas dilakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku tersebut.
“Saat ini kedua Pelaku beserta Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna merah tanpa Nopol dan satu unit HP merek Oppo, sudah diamankan di polsek pangkalan kuras untuk proses lanjut,” Ungkap Paur Humas Iptu Maraden kepada Segmennews.com, Jumat (20/7/18).***(Ris)
Ket:foto: Kedua Tersangka.