Tiga Bendahara Cantik Menangis Dituntut Dua Tahun Karena Korupsi di Dispenda Riau

Tiga terdakwa berusaha mengusap air mata usai mendengar tuntutan jaksa

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Tiga wanita cantik yang menjabat Bendahara Bidang di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, menangis ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum menuntut mereka selama dua tahun penjara.

Jaksa menilai mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan momotong dana perjalanan dinas di Dispenda Riau.

Tiga Bendahara cantik tersebut, masing-masing Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, yang merupakan bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran di bidang Pajak dan Retribusi.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, M Amin SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (24/7/2018).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum juga mewajibkan ketiga terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayat, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan penjara.

Ketiga terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti, terdakwa Syarifah dituntut membayar sebesar Rp41 juta, terdakwa Yanti Rp45 juta dan terdakwa Deci sebesar Rp107 juta.