Tiga Bendahara Cantik Menangis Dituntut Dua Tahun Karena Korupsi di Dispenda Riau

Jika tidak dibayar, ketiga terdakwa dituntut mengganti dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun penjara. Ketiga terdakwa terlihat tak kuasa menahan air mata yang menetes di pipi mereka yang memerah.

Ketiga terdakwa berusaha beberapa kali mengusapnya dengan menggunakan tissu.

Usai mendengar tuntutan jaksa, ketiga terdakwa diberi kesempatan selama satu minggu untuk membacakan pembelaannya.

perbuatan ketiga terdakwa dilakukan sekitar Februari 2015 hingga tahun 2016 lalu. Ketika itu, Deliana, Sekretaris Dinas (berkas terpisah), memanggil Kasubag Keuangan, Deyu SH, (berkas terpisah), ke ruangan Sekretaris Dinas.

Di ruangan tersebut juga hadir terdakwa Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, yang merupakan bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran di bidang Pajak dan Retribusi.

Selain itu juga hadir Deli, Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.