Kejari Rohil Tahan 2 Tersangka Korupsi Danau Buatan

Kejari Rohul Tahan 2 Tersangka Korupsi Danau Buatan

Rohil(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Danau Buatan tepatnya di Jembatan Pedaman I Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kedua tersangka yakni T dan WS.

Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Rabu (25/7/18) menjelaskan dua tersangka telah dinyatakan P21 dan memasuki tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada penyimpangan pembangunan Danau Buatan yang telah diserahkan oleh penyidik.

Kedua tersangka tersebut jelas Mohtar, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari dan akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi terhitung tanggal 23 Juli hingga 11 Agustus 2018.

Mohtar juga menyebutkan, dalam kasus korupsi Danau Buatan dengan pagu anggaran Rp1,7 Miliar Dinas Pemuda dan Olahraga Rohil tahun 2013 tersebut ada penambahan satu tersangka. Namun satu tersangka tersebut saat ini pihaknya baru menerima SPDP.

“Terkait dengan penanganan perkara ini, ada tiga berkas yang sudah kita nyatakan P21, tetapi baru dua tersangka yang dilakukan tahap 2 untuk satu tersangka lagi berinisial ZN belum dilakukan tahap dua atau penyerahan ke kita, satu tersangka lagi baru SPDP,” jelasnya.

Setelah tahap dua, lanjutnya, nantinya tim penyidik akan mempersiapkan administrasi pelimpahan hukum ke pengadilan agar dilakukan penuntutan.

Dari hasil perhitungan, tambahnya lagi, kerugian yang diakibatkan para tersangka setelah dipelajari pihaknya berkisar Rp490 Juta. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  Jo pasal 55 ayat 1.***(Chan)