Kejari Rohil Belum Terima Berkas Perkara 60 Ton Barang Bekas Asal Malaysia

Kejari Rohil Belum Terima Berkas Perkara 60 Ton Barang Bekas Asal Malaysia

Rohil(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir hingga saat ini belum menerima berkas perkara penangkapan 60 ton barang bekas ilegal asal Malaysia oleh Polsek Bangko.

Namun hingga saat ini proses hukum perkara tersebut baru hanya sebatas Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang di terima oleh Kejaksaan Negeri Rohil dan belum menerima berkas perkara tersebut.

“Kita belum menerima hasil berkas perkara dari penyidik Polres Rohil, kemaren baru hanya sebatas SPDP, ” Kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH, MH melalui Kasi Pidum Zulham Pardamean, Kamis (25/7/18).

Zulham menyebutkan, dengan belum adanya laporan perkembangan kasus tersebut maka pihaknya akan menyurati penyidik Polres Rohil.

“Kita akan segera mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P17), karena jika tidak akan menjadi beban kita karena sudah masuk register, ” jelasnya.

Menurut Zulham, sebelumnya jajaran Polsek Bangko berhasil menggagalkan penyelundupan barang bekas sebanyak 60 ton di bawah Jembatan Pedamaran yang rencananya akan dikirim ke Sumatera Utara, Minggu (6/4/18) lalu.

Selain barang bekas, Polsek Bangko juga mengamankan tiga unit truk pengangkut serta Kapal Motor dengan merek Mutiara Indah dengan kapasitas 20 GT.

Perkara tersebut juga langsung di ambil alih dan ditangani oleh Polres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut.***(Chan)