Siak(SegmenNews.com)- Jajaran Polres Siak bersama Badan Narkotika Provinsi (BNP) Riau membekuk Pasangan Suami Istri (Pasutri), Minggu (29/7/18) sekitar pukul 17.45 WIB. Keduanya diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus didalam mobilnya.
Tersangka yakni, Yudi Ashar (43) dan Erlivia (34) merupakan warga Ujuang Guguak, Baso, Kota Bukit Tinggi, Sumbar.
Kapolres Siak AKBP Ahmad Davit, mengatakan, Pasutri dibekuk saat melintas di depan Mapolres Siak, yang sebelumnya atas kordinasi pihak BNP Riau bersama Polres Siak, akhirnya Pasutri tersebut berhasil dibekuk.
“Personil BNP dan anggota Polres, memberhentikan mobil Toyota Kijang Inova warna hitam No.Pol B 1396 BRR di depan Mapolres dan setelah dilakukan penggeledahan, maka diduga sabu-sabu sebanyak 10 bungkus diamankan,” ujarnya.
Saat diintrogasi, Pasutri tersebut mengaku membawa sabu sabu dari Dumai menuju Sumatera Barat.
Saat ini Pasutri tersebut sudah diamankan oleh BNP guna proses hukum selanjutnya.***(Rinto)