Pekanbaru(SegmenNews.com)- Buronan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Syahtoni Hidayat, mantan kepala cabang BRI Agro ditangkap oleh pihak Kejati Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/8/18) sekitar pukul 20.45 WIB malam.
Syahtoni ditangkap di sebuah rumah di Komplek Perumahan Johor Indah Permai II No. 54.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, Kamis (2/8/2018), membenarkan penangkapan DPO tersebut, tim Kejari Pekanbaru sudah berangkat menjemput tersangka ke Kejati Sumut.
Sebelumnya, Syahtoni diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5 miliar, modus yang dilakukan pemalsuan agunan kredit, sehingga mengakibatkan kredit macet.***(ran)