Pekanbaru(SegmenNews.com)-Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Dumai, Noviar Indra Putra dan dua staf cantiknya, yakni Suherlina, Kasi Kedaruratan dan Widawati, Bendahara Pengeluaran tahun 2014, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru.
Ketiga terdakwa didakwa melakukan tindaka pidana korupsi dana tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan tahun 2014 lalu.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa bermula adanya keputusan Walikota Dumai yang menetapkan Kota Dumai darurat bencana kebakaran hutan dan lahan Maret 2014 lalu.
Terdakwa kemudian memperoleh dana siap pakai sebanyak Rp150 juta dari BPBD Provinsi Riau. Dana ini kemudian dicairkan oleh terdakwa Boviar dan dua staf cantiknya tersebut.
Namun sesuai prosedur harusnya dana tersebut disimpan pada rekening pemerintah atau BPBD Kota Dumai, namun tidak dilakukan.