Demikian pula dengan penunjukan Suherlina sebagai PPK tidak melalui usulan sebagaimana ketentuan yang ada. Kemudian pada Bulan April, terdakwa Noviar membuat laporan kondisi yang ada dan meminta penambahan dana siap pakai.
Atas permintaan tersebut, BPBD Provinsi Riau mencairkan dana sekitar Rp800 juta lebih dalam dua tahap.
Kemudian pada tanggal 25 April, ketiga terdakwa membuat laporan penggunaan dana tersebut, di antaranya untuk makan minum beberapa kali yang sekali makan jumlahnya mencapai puluhan juta.
Kemudian pembayaran uang lelah untuk 140 relawan, serta pembelian masker dan lainnya.
Namun laporan ini tidak sesuai dengan realisasinya. Seperti masker yang disebutkan ternyata fiktif.
Sementara uang lelah yang dilaporkan terdapat pemotongan. Soal makan dan minum ternyata di iakan langsung oleh terdakwa.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau terhadap penggunaan dana ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp219 juta.
Atas perbuatan ini, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***(ran)