Rohil(SegmenNews.com)-Polsek Bangko Bagan-Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir menggelar rekontruksi ulang pembunuhan istri dan kedua anak tirinya warga Simpang Kuntilanak di Desa Mekar Kecamatan Pekaitan (Rohil) pada hari Selasa kemarin (24/4/18).
Rekontruksi di gelar di Mapolsek Bangko, Kamis (9/8/2018) pukul 11.00 Wib siang, dengan menghadirkan tersangka MH (58) dan saksi.
Proses Rekontruksi langsung di pimpin Kapolsek Bangko Kompol James Irianov Rajagukguk di dampingi Kanit Reskrim Iptu Raja Napitupulu dan di saksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil serta pendamping hukum tersangka MH.
Dalam rekontruksi tersebut, ada sebanyak 48 adegan yang di peragakan langsung oleh tersangka dan korban diperankan oleh pengganti yang berasal dari jajaran Polsek Bangko.
Kapolsek Bangko Kompol James Irianov Rajagukguk menjelaskan, proses rekontruksi dilaksanakan di Polsek Bangko mengingat jarak tempuh dengan lokasi kejadian tergolong jauh, untuk pertimbangan lain tambahnya, sebagai antisipasi keamanan.
“Rekontruksi yang dilakukan tersangka sebanyak 48 adegan, semua adegan tadi berdasarkan dari hasil BAP terhadap tersangka MH. dan secara keseluruhan di akui oleh tersangka,”kata Polsek.
Menurut Polsek, setelah rekontruksi ini kita akan segera menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Untuk motif pembunuhan ini adanya miskomunikasi antara tersangka dengan korban terkait permasalahan kedatangan anak dari istri tua tersangka dan kasus pembunuhan tersebut tidak ada unsur perencanaan dan bersifat spontan,” jelasnya
“Untuk tersanga dikenakan pasal 338 Junto 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan dengan tersangka MH tersebut menewaskan Istri anak dan saudara iparnya yang tinggal di Dusun Mekar Jaya RT. 08 RW. 04 Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan, Rohil.
Tersangka MH (58) berhasil ditangkap di Dolok Sanggul Propinsi Sumatera Utara pada Selasa 26 Juni yang lalu.***(Chan)