Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)-NAP, karyawati yang bertugas sebagai teller Perusahaan Daerah (PD) Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Dana Amanah Kabupaten Pelalawan diduga menyelewengkan uang nasabahnya sebesar Rp444 juta.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, SH, S.Ik, kepada SegmenNews.com, Selasa (14/8/18) mengatakan, NAP sudah diamankan Minggu (12/8/18) kemarin sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka ditangkap saat berada di rumah kontrakan yang disewa oleh keluarganya di Jalan Arbes, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Kasus ini bermula tanggal 23 Juni 2016, seorang nasabah PD BPR Dana Amanah, Hj. T. S Ulyah komplain terhadap dana ditabungannya berkurang.
“Atas komplain ini, tim internal PD BPR Dana Amanah melakukan audit. Alhasil tim menemukan transaksi yang tidak sesuai dengan SOP dan ditemukan pula transaksi atas nama Hj T.S Ulyah yang tidak akui sebesar Rp 444 juta,” terang Kasat.
Pihak dana BPR, tambah Kasat, Dana Amanah terpaksa mengembalikan uang tersebut kepada Hj.TS Ulyah, ternyata pembuktian perbuatan itu mengarah kepada pelaku NAP.
“Selanjutnya, setelah di ketahui identitasnya terhadap pelaku NAP diamankan dan langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.***(Ris)