Selanjutnya dugaan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir, pada proyek resettlement, dan belum dicairkannya paket pekerjaan di kantor perpustakaan dan kearsipan.
Sementara di Kota Dumai, LSM Bara Api meminta Kejati Riau mengusut kelebihan bayar pada paket pekerjaan pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum. Dan memeriksa Kadis Perhubungan Dumai atas penerimaan retribusi terminal barang tahun 2016.
Dilanjutkan pengusutan dugaan korupsi di Dishub Kota Pekanbaru, tentang retribusi pelayanan sampah/kebersihan. Dan melakukan pemeriksaan terkait bantuan hibah tahun 2016 kepada organisasi dan kelompok masyarakat yang belum dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.250.000.000,-.
LSM Bara Api juga meminta kepada Disnaker Riau untuk mencabut izin perusahaan Cipta Daya Sejati Luhur Plasma (CDSL), mereka menilai perusahaan tersebut tidak membayar upah pokok karyawan sesuai di saldo Jamsostek.
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan yang menemui massa LSM Bara Api menyatakan, akan menyampaikan laporan kepimpinan, dan akan direkomendasikan kepada intelijen untuk membentuk tim.
“Laporan akan kami sampaikan, kami akan membentuk tim, dan meminta Kejari dimasing-masing wilayah untuk menelaahnya,” sampai Muspidauan.****(ran)






