Rohul(SegmenNews.com)- Sebanyak 343 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Rokan Hulu menerima remisi, 3 diantara langsung bebas.
Remisi ini diserahkan oleh Bupati Rokan Hulu, H Sukiman usai upacara HUT RI ke-73 tahun 2018, di Lapas PasirPengaraian, Jum’at (16/8/18).
“Para narapidana harus berperilaku baik agar bisa dapat remisi karena setiap harinya akan dinilai sehingga sewaktu keluar dari lapas dia dapat diterima oleh masyarakat sebab berperilaku baik. Jangan mengulang kesalahan yang pernah dilakukan, ” ungkap Sukiman.
Kemudian kepala kalapas kelas II B, Muhammad Lukman mengatakan ada 343 orang warga narapidana yang mendapatkan remisi, 3 diantaranya bebas karena diberikan remisi pada ulang tahun Republik Indonesia yang ke 73 tahun 2018 dan ada juga yang tidak mendapatkan remisi.
“Kami selaku lembaga permasyaratan kelas II B akan memberikan hak para narapidana sesuai peraturan yang ada dilembaga apabila warga binaan mengikuti peraturan dan selama disini mereka berkelakuan baik serta kreatif maka kami akan memberikan haknya yaitu pengurangan masa penahanan (Remisi),” kata Lukman.
Ditambahkannya lagi, untuk para narapidana yang tidak mendapatkan remisi jangan berkecil hati jadikan hal ini sebagai motivasi pendorong untuk selalu berkelakuan baik dan mengikuti peraturan tata tertib yang ada dilembaga permasyarakatan lapas kelas II B.***(fit)