Polda Riau Tetapkan 19 Tersangka Karhutla

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jajaran Polda Riau menetapkan 19 orang tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari perorangan, sementara korporasi nihil.

Para tersangka tersebut ditangani oleh Reskrim Inhil, 1 kasus, Pelalawan 1, Rohil 1, Bengkalis 2, Siak 1, Dumai 3, Rohul 1 dan Kampar 1 kasus.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada wartawan, Senin (20/8/18) mengatakan, 19 kasus tersebut dengan luas lahan terbakar 96,5 hektare, dengan rincian:

Dit reskrimsus: nihil.
2. Res.Inhil : *70 ha* Kss.
3. Res. Inhu : Nihil
4. Res. Pllwn: *4 ha*
5. Res. Rohil: *7 ha*
6. Res. Bks : *7 ha*
7. Res. Siak : *2 ha*
8. Res. Dumai: *4 ha*
9. Res. Rohul : *0.5 Ha*
10. Res. Meranti : Nihil
11. Res. Kampar *2 ha* kss
12. Res. Kuansing: Nihil
13. Res. Pku : Nihil.

Sementara perkembangan penyidikan:
– Sidik : *8* kss
– Tahap I : *1* kss
– P21 : Nihil
– Tahap II : *6* kss

Disebutkan, para tersangka keseluruhannya berasal dari perorangan tidak ada dari korporasi.***(ran)