Bupati Serahkan Remisi 250 Napi Lapas Klas II A Tembilahan

Inhil(SegmenNews.com)- Sebanyak 250 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tembilahan menerima remisi, 3 diantaranya dinyatakan langsung bebas, Jum’at (17/8/2018).

Penyerahan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 ini, secara simbolis dilakukan oleh Bupati Inhil, HM Wardan kepada para warga binaan dengan didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan, Sudirwan.

Bupati Wardan yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik.

“Remisi merupakan hak warga binaan, ini adalah sarana hukum yang penting,” ujar Bupati di halaman Lapas Klas II A Tembilahan.

Selain itu, remisi juga merupakan bentuk pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari selama menjalani masa hukuman.

Tolak ukur pencapaian perbaikan diri tersebut tidak didasarkan pada bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan, tetapi lebih kepada perilaku warga binaan.

“Remisi dikatakan juga sebagai instrumen yang penting guna memberikan stimulus bagi warga binaan agar berkelakuan baik. Remisi juga sebagaibalat modifikasi diri warga binaan,” katanya.

Pengajuan remisi, dijelaskan Bupati dilakukan melalui mekanisne yang transparan dengan menggunakan teknologi informasi yang sistematis.

“Pemberian remisi adalah terobosan yang berani untuk permasalahan yang hampur laten terjadi di lingkungan Lapas,” pungkasnya.

Penyerahan remisi kepada para warga binaan turut pula dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, seperti Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Dani M Nursalam, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin, Ketua Pengadilan Negeri Inhil, Ketua Pengadilan Agama Inhil, Kepala Kejaksaan Inhil, Kodim 0314/Inhil dan Polres Inhil..***(adv/hms)