Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, H Ahmad Supardi Hsb menjelaskan tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musholla yang saat ini menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat.
Dijelaskannya, bahwa sesuai dengan Instruksi Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor: Kep/D/101/1978 dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/3028, maka dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tersebut tidak ada melarang penggunaan pengeras suara untuk adzan di Masjid, Langgar, dan Mushalla. Instruksi itu bahkan mempersilahkan adzan dengan pengeras suara sekuat kuatnya, karena hal itu adalah pemberitahuan waktu sholat dan mengajak umat untuk melaksanakan sholat. Tentunya dengan suara yang merdu, fasih dan menyejukkan.
2. Umat beragama di luar pemeluk agama Islam yang kebetulan tinggal di sekitar Masjid, Langgar, dan Mushalla, diminta untuk dapat memahami dan merasa tidak terganggu dengan suara adzan tersebut, karena ini adalah bahagian dari ajaran agama Islam yang telah membudaya dan mendarah daging bagi umat Islam, dalam rangka memberitahu waktu sholat telah tiba dan sekaligus mengajak umat untuk melaksanakan sholat dan meraih kemenangan.
3. Instruksi ini ditujukan pada daerah perkotaan seperti ibukota negara, provinsi, dan kab/kota yang penduduknya sangat heterogen dari sisi agama, budaya kerja, adat dan tradisi, serta lain sebagainya. Sedangkan daerah perdesaan yang penduduknya homogen atau bahkan satu kampung itu hanya dihuni umat Islam, maka dapat menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan tradisi masyarakat setempat.
4. Aturan dalam instruksi ini secara umum mengatur penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan Adzan, Tilawah Al-Qur’an menjelang Sholat, pengajian dan Upacara Hari Besar Islam, sbb:
ATURAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA
• Pengeras suara luar digunakan untuk Adzan sebagai penanda waktu shalat.
• Pengeras suara dalam digunakan untuk do’a dengan syarat tidak meninggikan suara.
• Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara
WAKTU SHOLAT SHUBUH:
-Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
-Pembacaan Al-Qur’an hanya menggunakan pengeras suara keluar.
-Adzan waktu Subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
– Shalat subuh, kuliah subuh, dsb menggunakan pengeras suara ke dalam saja.
WAKTU SHOLAT ASHAR, MAGHRIB & ISYA :
– 5 Menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al-Qu’an.
-Adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
– Sesudah Adzan, hanya menggunakan pengeras suara ke
dalam.
WAKTU SHOLAT DZUHUR DAN JUMAT :
– 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu jum’at diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar, demikian juga suara adzan.
– Shalat, do’a, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam
WAKTU TAKBIR, TARHIM DAN RAMADHAN :
– Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar.
– Tarhim do’a dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tak menggunakan pengeras suara.
– Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.
WAKTU UPARACA HARI BESAR ISLAM DAN PENGAJIAN :
Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjungnya meluber ke luar.
“Saya berharap supaya aturan ini dapat dilaksanakan oleh Pengurus Masjid, Langgar, dan Musholla dengan sebaik baiknya serta tidak mengkait kaitkan dan membenturkannya dengan politik praktis, sebab aturan ini telah dibuat 40 tahun yang lalu atau sejak tahun 1978,” sampainya.***(rls)