Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dwi Agus Sumarno, mantan Kadis PU Ciptada Provinsi Riau divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru, Senin (3/9/18).
Dwi Agus Sumarno dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau dan Tugu Anti Korupsi tahun 2016 lalu.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 3 Agustus 2018 kamarin. Tidak seperti biasa, sidang pembacaan vonis ini berlangsung malam hari sekitar pukul 19.30 WIB hingga pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Begini Penyimpangan Proyek RTH
Selain menghukum satu tahun lima bulan penjara, terdakwa Dwi Agus dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp80 juta yang telah dititipkan sebelumnya kepada terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dwi Agus terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Ini Cara Mantan Kadis PU Mengkorupsi Proyek Tugu Anti Korupsi Versi Jaksa
Hukuman yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa Dwi Agus ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum M Amin SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Dwi Agus selama dua tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Dwi Agus menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian dinyatakan selesai dan ditutup.***(bpc/ran)