Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Bawang Merah Diperairan Bengkalis

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Bawang Merah Asal Malaysia

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jajaran  Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 9 ton bawang merah tanpa dokumen di perairan Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Wadir Pol Air AKBP IGN Soeprapto dan Kasubdit Gakkum Akbp Hicca Alexfonso Siregar,Sik, Rabu (5/9/18) menjelaskan, barang bukti kurang lebih seribu karung atau 9 ton bawang merah dan para tersangka diamankan, Jumat tanggal 31 Agustus 2018, sekira pukul 11.30 Wib.

Ketika itu, speed boat Polisi IV-2003 sedang melaksanakan tugas patroli rutin di Perairan Kuala Sungai Kembung Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, di back up
oleh tim Sie Lidik Subdit Gakkum,  menghentikan dan memeriksa KM.
Faisal yang dinakhodai oleh ZR alias IZ.

Mereka sedang berlayar dari Batu Pahat (Malaysia) dengan mengangkut muatan organisme pengganggu tumbuhan karantina berupa bawang merah sebanyak ±1000  karung sekitar 9 TON tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal.

Selanjutnya KM. Faisal beserta
muatan bawang merah beserta seluruh awaknya dikawal ke Dermaga Ditpolair Polda Riau di Pekanbaru, guna proses pemeriksan lebih lanjut.

Barang bukti diamankan yakni,
1. 1 (satu) Unit KM. Faisal
2. 1 (satu) bundel Port Clearance dari jabatan kastam Diraja Malaysia
3. 1 (satu) Lembar PAS Kecil KM. Faisal
4. 1 (satu) Lembar Sertifikat Keselamatan KM. Faisal.
5. ±1000 (kurang lebih seribu) karung bawang merah asal Malaysia
6. 25 kotak makanan campuran hasil olahan pertanian asal Malaysia
7. 3 (tiga) buah paspor

“Dugaan tindak pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan sengaja memasukkan media pembawa hama atau penyakit organisme pengganggu tumbuhan
karantina yang dimasukan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal asal, tanpa melalui tempat – tempat pemasukan yang telah ditetapkan, dan tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina,” jelas Sunarto.

Hal itu lanjut Sunarto, sebagaimana dimaksud dalam rumusan :
-Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 UU RI. No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
-Pasal 31 ayat (1), UU RI No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan :
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21 dan Pasal
25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).***(ran)