Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)-Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengamankan truck bermuatan rokok tanpa cukai. Truck bernomor polisi BK 8228 FK diamankan setelah diketahui membawa 52 kotak besar rokok Ilegal jenis Luffman.
Penangkapan bermula, pada hari Sabtu (8/9/18) sekira pukul 13.00 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan membawa rokok jenis Luffman tanpa beacukai.
Mendapatkan info tersebut Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pangkalani Kerinci di pimpin Ps. Kanit Reskrim IPDA Leo Putra Dirgantara melakukan penyisiran sepanjang Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci.
“Tepat di jembatan Panglan Kerinci setelah diperiksa, diamankan 1 unit kendaraan Truck tronton Mitsubishi Fuso dengan Nomor Polisi BK 8228 FK warna orange yang dikemudikan oleh UT, (44) warga Huta I Pulau Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun- Sumut,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan kepada SegmenNews.com, Minggu (9/9/18).
Dari hasil introgasi terhadap supir berinisial UT, terang Kapolres, ia mengakui membawa rokok jenis Luffman tanpa bea cukai sebanyak 52 kotak (Dalam kemasan karton polos warna coklat dibungkus pelastik bening) yang merupakan orderan upah gendong dari pemiliknya berinisial H alamat Jalan Lintas Sumatra, Daerah Kritang Kabupaten Tembilahan dengan ongkos jalan sebanyak Rp. 2 juta.
“Saat ini, UT dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci guna proses lebih lanjut,” tandasnya.***(Ris)