Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sebanyak 2.357 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah mempunyai keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan terkait kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), namun mereka hingga kini belum diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Akibat belum di PDTH, meskipun mereka sudah bersalah dan berkekuatan hukum tetap, tetapi masih jadi pegawai, dan tetap meneria gaji.
Menurut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, dari 2.357 ASN tersebut, 1.719 orang diantaranya ASN Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Kemudian, dari 1.719 ASN itu, di Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, terdapat 180 ASN yang sudah memiliki keputusan inkrah dari pengadilan kasus Tipikor.
Dan, dari 180 ASN di Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, 23 ASN orang merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Terkait persoalan 2.357 ASN tersebut, Kamis kemarin, 13 September 2018, digelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS untuk Mewujudkan Pemerintah yang Baik dan Bersih.
Pada Rakornas di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta itu, juga ditandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Mendagri Tjahyo Kumolo, Menpan-RB Syafruddin serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana terkait penegakan disiplin ASN yang tersangkut pidana korupsi.
Adapun nomor SKB ketiga menteri itu adalah Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018.
Sedangkan isinya tentang penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Berkenaan adanya SKB itu, beredar informasi PDTH 23 ASN Kabupaten Bengkalis bakal dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan SKB itu.
Artinya selambat-lambatnya 20 September ini, ke-23 ASN dimaksud sudah di PDTH oleh Bupati Amril Mukminin sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Bengkalis.
Ketika ditanya tentang tenggat waktu 7 hari untuk mengeksekusi PDTH tersebut, Bupati Amril mengaku justru belum mengetahuinya secara pasti.
“Kalau soal harus di PDTH kami sudah tahu. Tapi, soal waktu 7 hari itu, terus terang, belum dapat informasi. Siapa yang bilang begitu?,” Bupati Amril, balik bertanya, usai mengikuti acara di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Riau di Pekanbaru, Jum’at, 14 September 2018.
Setahu mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini, daerah diberi kesempatan paling lambat akhir 2018 ini sudah harus menyelesaikan PDTH kepada seluruh ASN yang sudah inkrah terkait kasus Tipikor.
Walau begitu, katanya, dia akan menugaskan Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis untuk segera mempersiapkan administrasi PDHT ke-23 ASN di Pemkab Bengkalis jika memang ada limit 7 hari harus tuntas pasca SKB itu ditandatangani.
Bupati Amril mengatakan, Pemkab Bengkalis akan menaati peraturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat. Termasuk menindaklanjuti SKB yang telah ditandatangani ketiga menteri saat Rakornas kemarin.
“SKB yang telah ditetapkan tersebut harus ditaati bersama. Pemkab Bengkalis tentu juga akan mengikutinya. Sebab, jika tak ditaati, siapapun Kepala Daerah sebagai PPK justru bakal terkena sanksi,” jelas pungkasnya.***(dskm/Edi)