Rohul(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) , Polres serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, menandatangani perjanjian kerjasama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka penanganan laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat Rohul.
Penandatanganan dilaksanakan dalam Rapat koordinasi (Rakor) Pengawasan Daerah tahun 2018, yang ditaja Pemprov Riau di Pekanbaru, Jumat (14/9/2018) di Kantor Gubernur Riau .
Penandatangan bersama antara Penjabat (Pj) Sekda Rohul H Abdul Haris SSos.MSi mewakili Bupati Rohul H Sukiman, dengan Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua SIK Msi serta Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak.SH.Mhum, disaksikan Sekda Provinsi Riau H Ahmad Hijazi, Ketua DPRD Riau Dra H Septina Primawati Rusli dan Pejabat Provinsi Riau lainnya.
Menindaklanjuti perjanjian kerjasama APIP dan APH dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat, Pj Sekda Rohul H Abdul Haris Selasa (18/9/2018) mengakui, Pemkab Rohul menyambut baik dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerjasama APIP dan APH, dalam rangka penanganan laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi serta permasalahan administrasi lainnya.
“Dengan sudah adanya perjanjian kerjasama tersebut, APIP di bawah Inspektora Rohul dan APH yakni Polres serta Kejari Rohul memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,”
“Kita berhara, APIP di bawah koordinasi Inspektorat Rohul memiliki peran yang besar dalam menyikapi pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Rohul, sebelum ada permasalahan hukum di dalamnya. Dengan menelusuri, menindaklanjuti setiap lapdu masyarakat dengan berkoordinasi bersama Polri dan
Kejaksaan,’’ jelas Sekda.
Abdul Haris juga menjelaskan, bahwasetiap lapdu masyarakat yang disampaikan Pemkab Rohul menyangkut dugaan tindak pidana Korupsi, harus dilakukan investigasi dan diteliti serta kajian.
Tetapi, APIP tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Dimana sebaliknya, jika ada lapdu masyarakat ke Polres, jika masih dalam dugaan maka nantinya Polri berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan investigasi.
“Bila pengaduan itu ada dugaan tindak pidana korupsi atau hanya sebatas dugaan saja, maka untuk kesalahan administasi, Inspektorat akan melakukan tindakan, dengan hukuman sanksi administrasi. Bila laporan itu mengarah kepelanggaran hukum maka diserahkan permasalahannya ke APH Rohul yang berwenang,’’ ucapnya.
Kata Pj Sekda lagi, sehingga perlunya sinergitas antara APIP dan APH Rohul dalam melaksanakan tugas serta komitmen bersama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Rohul.*** (ADV/Humas Pemkab Rohul)