Pekanbaru (SegmenNews.com)-Toroziduhu, Pemimpin Redaksi www.harianberantas.co.id yang didakwa melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, dan dijerat UU ITE, ternyata juga merangkap sebagai pengurus LSM KPK.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/9/2018). Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum Syafril SH menghadirkan Eristar Simorangkir, salah seorang wartawan di Kota Bengkalis, sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yudisilen SH, saksi Eristar mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui kalau terdakwa Toroziduhu merupakan Pemimpin Redaksi www.harianberantas.co.id. saksi juga mengaku mengetahui kalau terdakwa Toroziduhu juga merupakan pengurus LSM KPK.
“Saya tahu karena terdakwa Toro sering menjadi nara sumber atas laporan-laporannya sebagai LSM,” ujar saksi, ketika ditanya Sorta Ria Neva SH,salah seorang hakim anggota.
Pada kesempatan tersebut, hakim ketua Yudisilen SH, mempertanyakan apakah saksi dan terdakwa pernah bekerjasama selain sama-sama wartawan, saksi
mengatakan tidak pernah.
Atas keterangan saksi ini, terdakwa Toro tidak membantah soal dirinya merangkap sebagai pengurus LSM KPK. Terdakwa hanya membantah soal keterangan saksi yang menyatakan antara saksi dan terdakwa tidak pernah bekerjasama selain sebagai sama-sama satu profesi wartawan. Toro menyebutkan bahwa saksi pernah menjadi anggotanya dalam wartawan dan juga dalam organisasi pafa tahun 2010-2011.
Seperti diberitakan, Toroziduhu Laia, Pemimpin Redaksi www.harianberantas.co.id. Ia diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru karena beberapa kali memberitakan dugaan korupsi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Wilsa SH, kepada majelis hakim, Kamis (12/7/2018), disebutkan, terdakwa Toro dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Januari hingga September 2017 lalu. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita www.berantas.co.id dengan judul headline antara lain, “Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum. Kemudian berita dengan judul “Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis.
Judul lain, “Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda”, “Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis’. Kemudian berita dengan judul “Kapolda Riau Pimpin Audiensi Pekembangan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis”. Kemudian berita judul “Lagi-lagi Ketua DPRD Bengkalis Terakwa Koupsi Bansos Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Kapolri Dituntut Usut Dugaan Keterlibatan Amril dkk”.
Berita selanjutnya, Merasa Diperlakukan Tidak Adil di Kasus KorupsiDana Bansos 272 M, Rismayeni Ungkap Ketelibatan Seluruh Anggota DPRD Bengkalis”, serta berita dengan judul “Polri dan Jaksa Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos dan Ijazah Palsu Bupati Bengkalis”.***(ran)