Kejati Panggil Kadis PU Rohil. Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Labuhan Tangga

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Tim Kejaksaan Tinggi Riau segera memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir, Jhon Sarindow. Pemanggilan terkait dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan di Labuhan Tangga senilai Rp5,4 miliar.

Aspidsus Kejati Riau, Subekhan

Hal ini dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Subekhan SH MH, ketika ditemui, Senin (24/9/2018). ‘Surat panggilannya sudah saya tandatangani,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan tersebut. “Memang ada laporan dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan di Labuhan Tangga yang saat ini kita tindak lanjuti. Dalam laporan disebutkan adanya dugaan tidak sesuai spesifikasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” ujarnya.

Dalam laporan lanjut Aspidsus, juga disertakan adanya hasil audit BPK. “Jadi menindak lanjiti lappran tersebut, saat ini ada beberapa orang yang kita mintai klarifikasi,” ujarnya.

Sementara pantauan di lapangan, terkait pengusutan kasus ini, tiga orang dimintai di gedung Tindak Pidana Khusus. Ketiganya yakni Raja Xulisti , Zainuddin dan M Nur Hidayat.***(segmen02)