Pekanbaru(SegmenNews.com)- Hingga saat ini pembahasan APBD Perubahan Provinsi Riau belum dilakukan. Dikhawatirkan waktu yang sedikit tidak mungkinkan menyelesaikan pekerjaan di APBD-P.
Plt Gubri, Wan Thamrin Hasyim, Senin, 1 Oktober 2018 mengaku sudah membahas soal APBD-P 2018. Namun kegiatan di APBD-P dikhawatirkan tidak terealisasi, dengan waktu yang hanya tinggal sedikit.
“Sudah kami bahas bersama dewan, tidak akan tekejar realisasinya karena waktu sedikit lagi. Dedet (Noviwaldi Jusman) sudah jelaskan ke saya, kalau memang mau ada APBDP juga pembahasannya bisa saja dikebut 3 hari. Tapi Pemprov Riau sepertinya tidak sanggup dan berpotensi bermasalah nanti,” ujarnya, lansir bertuahpos.com.
Penundaan pembahasan APBDP 2018 ini memang hanya kendala waktu pelaksanaan. Wan Thamrin Hasyim menjelaskan selain itu kondisi keuangan Pemda juga tidak memungkinkan untuk pelaksanaan APBDP. Sehingga langkah penundaan dianggap upaya strategis dan sudah menjadi keputusan bersama.
“Waktu tidak tekejar, duit tidak cukup, ditambah lagi tunda salur dari pusat. Jadi sangat tidak memungkinkan bagi kita untuk melaksanakan APBDP. Tahun ini tak ada APBDP,” sambungnya.
Wan Thamrin menegaskan, hari ini, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD diutus ke Jakarta untuk mengkonsultsikan masalah ini dengan pemerintah pusat. Kedatangan mereka ke Jakarta juga membahas soal surat yang baru diterima Pemprov Riau mengenai tunda salur dana DBH.
“Untuk proyek-proyek besar ini saja kami ajukan permohonan tunda bayar. Jangankan itu, nak bayar koran saja tidak dapat. Saya bayar koran sendiri sudah 2 hari ini,” kata dia.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu menilai Pemprov Riau bermain-main sehingga pembahasan APBD-P 2018 tak jadi dibahas.
Dikatakan Kordias, pada KUA PPAS APBD Perubahan baru diterima oleh DPRD Riau pada tanggal 19 September sore. Kemudian KUA PPAS tersebut dibagikan ke seluruh anggota dewan, sehingga baru bisa dibahas pada 21 September 2018.
“Nah, tanggal 30 September, secara Undang-Undang pembahasannya sudah selesai. Mana bisa dalam waktu singkat seperti itu. Prosesnya panjang, ada pandangan fraksi, jawaban pemerintah, dan sebagainya. Nah, ini kan pemprov seperti bermain-main,” jelas Kordias kepada bertuahpos.com, Senin 1 Oktober 2018.
Kordias mengatakan pihaknya sudah mengingatkan Sekda Riau, Ahmad Hijazi sejak jauh-jauh hari. Jika harus selesai tanggal 30 September, KUA PPAS harusnya sudah diserahkan paling tidak bulan Juni 2018 yang lalu.
“Tapi kalau surat resminya memang baru kita layangkan pada September lalu,” ujar dia.
Kordias sendiri mengatakan tidak ada sanksi hukum jika tidak ada pembahasan APBD-P ini. Hanya saja, jika ada masalah, seperti gaji honorer dan gaji guru, maka pemprov yang harus bertanggung jawab. “Ini juga pertama kali dalam sejarah kita tidak ada pembahasan APBD-P,” tutup Kordias.***
Sumber:(bertuahpos.com)