Pekanbaru(SegmenNews.com)- APBD Perubahan Provinsi Riau dipastikan tidak ada. Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias menilai Pemprov tidak berkeinginan adanya APBD-P 2018.
Hal itu kata Kordias terlihat dari keterlambatan Pemprov mengajukan KUA-PPAS ke DPRD Riau. Setelah disurati DPRD barulah Pemprov mengajukan KUA-PPAS pada tanggal 19 September, dan mulai dibahas tanggal 20. Sementara tanggal 30 September APBD-P mesti disahkan.
“10 hari waktu membahas yang seharusnya 3 bulan. Pemerintah sebenarnya tidak ada keinginan untuk membahas tapi tetap juga diantarkannya. Itupun harus disurati dahulu,” ujar Kordias, Kamis (4/10/18).
Walaupun waktu singkat, DPRD tetap membahas secara maraton. Namun pihak Pemprov tidak bisa menyiapkan data lanjutan. Sehingga pembahasan APBD-P tidak bisa dilanjutkan.
“APBD-P ini harus dibahas bersama, Pemprov dan DPRD, kalo mereka tidak berkeinginan, ini tidak akan bisa dibahas,” ungkapnya.
Alhasil hingga saat ini APBD-P Riau tidak ada. Hal ini kata Kordias tentunya akan menghambat kegiatan pembayaran di APBD murni seperti pembayaran tunjangan-tunjangan guru honor, ASN dan lainnya.
Disinggung soal Pokok fikiran (Pokir) Dewan yang nilainya sekitar Rp200 miliar, diduga menjadi salah satu penyebab Pemprov tidak berkeinginan membahas APBD-P.
Kordias meyakinkan bukan karena anggaran Pokir. Sebab Pokir tersebut diatur oleh undang-undang, Pokir juga didapat dari hasil reses anggota dewan kedaerah, sesuai yang dibutuhkan masyarakat.
“Yang pasti tidak karena Pokir. Pokir itukan ada undang undang nya. Pokir tersebut berdasarkan hasil reses dewan kedaerah. Ya, kalo tidak ada tidak apa-apa,” imbuhnya.***(ran)