“Memang dananya yang Rp38 miliar itu cuma cukup untuk pembangunan dua lantai tuntas, sementara lantai tiga hanya struktur. Hal ini juga mengingat waktu yang tidak mencukupi,” ujarnya.
Ditegaskannya, proyek sudah dikerjakan sesuai dan tidak ada masalah. Jika ada persoalan lanjutnya, maka pihak Kejaksaan juga harus bertanggungjawab, karena proyek tersebut diawasi Kejaksaan melalui TP4D.
“Kami sudah memberikan keterangan ke kejaksaan. Bagaimana kelanjutannya silahkan saja tanya ke kejaksaan,” ujarnya enteng.
Pada kesempatan tersebut, Yenita juga mengakui bahwa pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau sebelumnya sudah melakukan audit.
Pihaknya juga telah menindak lanjuti temuan tersebut serta rekomendasinya.
Sementara pantauan di lapangan, dati luar gedung RSJ Tampan Pekanbaru berlantai tiga di Jalan Soebrantas tersebut terlihat megah dan tuntas.
Namun kenyataannya setelah pada bagian lantai III hanya pembangunan struktur. Lantai terlihat hanya coran tidak diaci ataupun di kramik seperti pada lantai I dan II.
Dinding pada lantai III juga tidak dicat dan pipa-pipa masih terlihat telanjang di lantai III terbut. Selain itu pondasi untuk sekat terlihat ada di beberapa tempat.***(segmen02)