
Rohul(SegmenNews.com)- Polres Rokan Hulu menahan Roy Roberto, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Rohul. Roy Roberto diduga melakukan tindak pidana korupsi penerangan lampu jalan tahun anggaran 2017.
Waka Polres Rokan Hulu Kompol Willy Kartamanah, AKS, S.IP,. M.Si, Jum’at (5/10/18) dalam konferensi persnya menyampaikan, Roy Roberto bersama tersangka lain merupakan bendaharanya Oktavia Yuliwanti (42) resmi ditahan sejak Kamis (4/10/2018) hingga 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, diindikasikan kerugian negara sekitar Rp693 juta dari anggaran Rp1,4 miliar yang semestinya dibayarkan kepada PLN.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. ***(Fit)