
Pekanbaru (SegmenNews.com)-Pengusutan dugaan korupsi pengadaan IT di Diskominfo Riau sebesar Rp8,5 miliar tahun 2016, terus dilanjutkan. Selasa (9/10/2018), giliran Kepala BPKAD dan DPMPT Riau diperiksa penyidik.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Peizinan Terpadu (BPMPT) Provinsi Riau, Evi Revita terlihat hadir di gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, sekitar pukul 09.15 WIB.
Setelah menunggu beberapa saat, keduanya kemudian diperiksa oleh tim penyidik. Pemeriksaan sempat terhenti beberapa saat, ketika pada saat bersamaan tim Pengawasan Kejati Riau melakukan inspeksi ke Bidang Pidsus.
Kepala BPKAD Provinsi Riau, Syahrial Abdi kepada wartawan, mengaku dirinya dimintai keterangan terkait penyidikan Kejaksaan terhadap pengadaan IT di Diskominfo.
Pemeriksaan terhadap dirinya terkait telah adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar yang dilakukan pihak Diskominfo dan rekanan.
“Memang sudah ada pengembalian kerugian negara sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan ke BPKAD,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan ini, sebelumnya penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah pihak, seperti Kepala Diskominfo Riau, Yogi, PPTK, Dedi Yusra dan Kepala Bappeda Riau Rahmad Rahim.
Selain itu juga telah dimintai keterangan dari Pemilik Toko Batam Elektronik, Along. Namun hingga saat ini pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.***(ran)