Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan secara resmi melimpahkan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bank Dana Amanah Pelalawan tahun 2014-2016 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kamis (11/10/18).
Pelimpahan tahan II ini dilakukan Satreskrim Polres Pelalawan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres menyerahkan berkas, barang bukti, serta tersangka NAP alias Nadia ke JPU.
Proses hukum yang menjerat perempuan berusia 30 tahun itu memasuki babak baru dan akan segera disidangkan.
“Hari ini tahap II sudah kita lakukan ke Kejaksaan, setelah berkasnya P21. Jadi proses selanjutnya berada dibawah kewenangan JPU,” beber Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, SIK, Kepada SegmenNews.com, Jumat (12/10/18).
Setelah proses administrasi pelimpahan selesai, tambah Kapolres Kaswandi, pihaknya ikut mendampingi JPU untuk mengantarkan tersangka Nadia ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Kelas IIA di Pekanbaru.
“Jika ada bukti baru nanti, kita akan dalami lagi kasusnya. Sekarang penyidik tetap juga mendalami perkara tipikor ini,” terang Kapolres
Tersangka Nadia merupakan mantan teller Bank Dana Amanah Pelalawan. Nadia membobol dua rekening nasabah bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan itu.
Ia melakukan penarikan ilegal sebanyak 22 kali sebesar Rp 444 juta dengan memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan selama kuruang 2014 sampai 2016 silam.
Pembobolan itu baru diketahui ketika nasabah ingin mengambil uangnya yang ternyata sudah dikuras tanpa sepengetahuannya, hingga dua nasabah yang dirugikan menuntut uangnya dikembalikan dan bank plat merah itu dirugikan Rp 444 juta.
Kasus ini bergulir ke jalur hukum dan menetapkan Nadia sebagai tersangka. ***(Ris)