Pekanbaru(SegmenNews.com)-Pengusutan sejumlah dugaan korupsi di Provinsi Riau terus dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Riau. Senin (15/10/2018), giliran dugaan korupsi penambangan pasir laut di Kabupaten Bengkalis diusut tim Kejati.
Pantauan di lapangan, dalam pengusutan dugaan korupsi penambangan pasir laut ini, tim Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Abdul Lafiz .
Pemeriksaan terlihat dari sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung di gedung Tindak Pidana Khusus.
Abdul Lafiz ketika ditemui, membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya tersebut. “Saya memberikan keterangan terkait penambangan pasir laut di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Dikatakannya, kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas ESDM yang memberikan rekomendasi untuk izin pertambangan pasir laut tersebut.
“Kalau saya terkait pemberikan rekomendasi penambangan pasir laut,” ujar Abdul Lafiz, yang sudah pensiun sebagai ASN sejak empat tahun lalu tersebut.
Sementara informasi yang diperoleh, ada beberapa perusahaan yang melakukan penambangan pasir laut di Kabupaten Bengkalis tersebut. Di antaranya PT G.***(ran)