Sekretaris Diskop Pekanbaru Menangis di Pengadilan Negeri Pelalawan

Sekretaris Diskop Pekanbaru Menangis di Pengadilan Negeri Pelalawan

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Terdakwa Hj Yettiniza alias Yet (53) sekretaris Dinas Koperasi (Diskop) Kota Pekanbaru menangis di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan usai menjalani sidang kasus penipuan jual beli lahan, Selasa (16/10/18) sore.

Sidang yang dipimpin Nelson Angkat SH MH didampingi ini dengan agenda pembacaan esepsi yang di sampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Herbet Abraham SH.

Usai mendegarkan esepsi PH terdakwa atas dakwaan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya, sidang ditunda pekan depan. Namun baru sidang di tutup dan terdakwa yang mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejari Pelalawan melangkah ke luar ruang sidang.

Langsung diserbu keluarga dan kerabat kerja terdakwa yang rata-rata masih mengenakan baju dinas pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru. Hingga membuat ke walahan petugas pengawal tahanan dari Kejari Pelalawan dan kepolisian.

Namun setelah diberi kesempatan untuk bertemu dan melepas rindu, kemudian terdakwa yang juga merupakan ASN di giring masuk ke ruang tahanan sementara PN Pelalawan, sebelum di jebloskan ke Rutan Perempuan dan Anak Pekanbaru.

“Terdakwa ini selai guru dan ASN, juga Ketua Yayasan. Kita ajukan esepsi karena kasus yang menjeratnya bukan pidana dan tak pantas disidang. Karena masuk dalam ranah perdata dan kini sidang gugatan perdatanya masih berlangsung. Karena ada perjanjian jual beli lahan masuk adalah
wanprestasi,” ujar PH terdakwa Herbet Abraham.

Kasus yang menjerat Yettiniza berawal adanya jual beli lahan seluas 2.600 hektar di Jalan Hang Tuah desa
Makmur, SP 6, Kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan tahun 2014 silam antara Yettiniza dengan korban Marta Agustian Sinaga sebesar Rp1,1 miliar.

Namun setelah ada kesepakatan di bayar Rp600 juta. Pelunasan akan dilakukan setelah surat SKGR ditingkatkan menjadi SHM.

Namun ketika korban mengukur ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Pelalawan dan di cek ternyata lahan itu milik Yayasan SMK Makmur dan sudah berdiri bangunan sekolah
SMK Makmur yang sebahagian adalah bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan.

Menyadari lahan yang di beli ada lahan milik yayasan SMK Makmur dan ada bangunan sekolah. Korban mencoba meminta kembali uangnya miliknya. Tetapi tidak ada etikad baik, walau telah di tunggu hingga awal tahun 2018 lalu.

Merasa telah ditipu dalam pembelian lahan itu, korban memutuskan melapor ke Polda Riau, hingga kasusnya bergulir ke PN Pelalawan. Atas perbuatan terdakwa di jerat pasal 378 KUHP jinto pasal 373 KUHP atas kasus dugaan penjual lahan yayasan dan bangunan sekolah dari hibah Pemerintah.***(Ris)