Pekanbaru(SegmenNews.com)- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi transmisi, proyek Dinas PU Riau di Tembilahan Kabupaten Inhil, Jumat (19/10/2018) malam. Satu tersangka lagi akan dijemput paksa karena mangkir dari panggilan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada wartawan mengatakan, penahanan ini berlanjut sampai ke tahap P21 atau tahap II, guna melengkapi pemberkasan yang akan dilimpahkan ke penyidik Kejati Riau.
Diungkapkannya, dari empat tersangka yang dipanggil hari ini, hanya tiga orang yang datang dan langsung dilakukan penahanan di Mapolda Riau setelah dilakukan pengecekan kesehatan.
Tiga orang itu yakni, SS selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, EM Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahrizal Taher (ST) selaku konsultan pengawas.
Sementara, HA selaku kontraktor proyek belum dilakukan penahanan karena mangkir.
“HA belum (ditahan). Untuk dia kita jemput paksa,” tegas Gidion.
Diyakini, jumlah tersangka masih bertambah. Itu mengingat masih ada satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa dari penyidik. Hanya saja, SPDP itu belum tertera nama tersangkanya.
Dalam penyidikan perkara ini, kata Gidion, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad yang diketahui telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus ini mencuat adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. Diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Sementara pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.
Proyek dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut.
Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.***(Emi)