Kucurkan Dana Tak Terduga untuk Bencana Banjir, Ini Penjelasan Sekda Kuansing

Kuansing(Kuansing)- Pemerintah Kabupaten Kuansing telah mengajukan Surat Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir berdasarkan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: Kpts.291/XI/2018 yang diajukan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau tanggal 06 November 2018 lalu.

Sekda Kuansing DR.Dianto Mampanini, SE.MT menjelaskan, dalam instruksinya Bupati Kuansing meminta semua pihak untuk fokus terhadap penanganan bencana banjir. Pemkab Kuansing yang disepakati forkopimda sesegera mungkin akan mengucurkan dana tak terduga untuk masalah bencana banjir yang menimpa 11 Kecamatan.

“Sudah masuk (Surat Penetapan Status Tanggap Darurat) dari Pemkab Kuansing Ke BPBD Provinsi Riau. Kita juga sudah koordinasi dengan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau untuk secepatnya membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) penggunaan dana tak terduga,” kata Sekda Kabupaten Kuansing, Dianto Mampanini, Jumat (09/11/2018) saat bincang-bincang sore di Pekanbaru.

Disinggung mengenai kapan dana tak terduga akan dikucurkan, ia hanya menyebut sesegera mungkin. Mengingat saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Riau untuk mendesain besaran anggaran dana tak terduga yang akan dipergunakan untuk menanggulangi masalah banjir di Kabupaten Kuansing.

Permohonan pencairan dana tak terduga juga sudah diajukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Kuansing dengan dasar adanya Status Tanggap Darurat sesuai SK Bupati. Status Tanggap Darurat tersebut merupakan langkah awal penanganan bencana banjir. Dana Tak Terduga insyaallah segera dicairkan.

Sambil menunggu proses dana tak terduga, Pemkab Kuansing bersama forkopimda telah mulai memberikan bantuan pada Kamis (8/11) lalu ke beberapa kecamatan dan Bupati Kuansing memerintahkan para camat agar pendistribusian bantuan yang digalang dari pihak ketiga dapat tersalurkan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Minggu depan insyaallah sudah bisa diatasi dengan anggaran dana tidak terduga itu, karena tidak mungkin ditunda lagi,” ucapnya.

Terakhir, ditambahkan Sekda Dianto terkait belum adanya institusi BPBD di Kabupaten Kuansing, fungsi Penanggulangan Bencana dikerjakan oleh satuan kerja yang sesuai untuk itu. Dikatakan Sekda, Semua ada aturannya sebagaimana pada Permendagri 46/2008 dan Peraturan Kepala BNPB 10/2008.

“Jika ada BPBD nanti, Sekda sebagai Kepala BPBD dan dibawahnya adalah Kepala Pelaksana. Karena saat ini belum ada BPBD maka garis koordinasinya adalah Penanggung Jawab Penyelenggaraan Penanggulangan Darurat Bencana Banjir ini adalah Sekda dan dibawahnya adalah Pemegang Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir yaitu Satpol  PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sedangkan koordinasi penyaluran bantuan logistik diselenggarakan oleh Dinas Sosial PMD.  Keberadaan BPBDpun saat ini sudah dalam proses,” tutup Sekda.***(Lind)