Jakarta(SegmenNews.com)- Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menerbitkan kartu Nikah, pengganti buku nikah pada akhir November 2018 ini.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Jakarta Senin (12/11/18) kemarin menjelaskan, pengantin yang akan menikah akhir November ini akan menerima kartu Nikah, bukan buku nikah lagi.
“Ini akan mulai diterbitkan pertengahan atau akhir November yang akan melangsungkan pernikahan,” ujar Lukman sembari menunjukan kartu nikah yang masih kosong, dilansir kompas.
Kartu nikah dibuat berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hijau dengan campuran kuning. Bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama.
Di bawah kop Kementerian Agama terdapat dua kotak untuk foto pasangan yang dinyatakan telah sah menikah berdasarkan buku nikah. Di bawah dua kotak itu nantinya dipasang barcode.
Bila dipindai, barcode itu akan menunjukan data wajah, nama, dan tanggal menikah pasangan di layar mesin pemindai.
“Jadi seperti ini, ini masih kosong. Bentuknya seperti ini dua foto pasangan menikah suami istri. Di bawah ada barcode khusus yang nanti discan AppStore. Ada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Ada data dua wajah yang ditayangkan di sini, siapa nama, kapan nikah,” lanjut Lukman.
Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah pada 8 November 2018. Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada 2018. Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.
Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.
Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.***
Sumber:kompas.com