Pekanbaru(SegmenNews.com)-Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 12 penjara terhadap Andre, lelaki bejad yang membunuh kekasihnya secara sadis usai menyetubuhinya secara paksa dan meninggalkannya tersangkut di sungai Umban, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu SH, Selasa (13/11/2018), menyatakan, terdakwa Andre terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap TM (24) kekasihnya, sesuai Pasal 338 KUHPidana.
Hukuman 12 tahun penjara ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Aulia Rachman SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara. Alasan yang meringankan menurut hakim antara lain, terdakwa mengakui perbuatannya.
Dalam putusan majelis hakim disebutkan, pembunuhan dan perkosaan terhadap TM kemasih terdakwa dilakukan pada Selasa (19/6/2018), sekitar pukul 21.00 WIB di Sungai Umban, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Sebelum dibunuh, terdakwa terlebih dulu menjemput korban di rumah kos nya di Jalan Daloa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Terdakwa kemudian membawa korban jalan-jalanndengan sepeda motornya ke Pandau dan Sungai Hijau, Kabupaten Kampar.
Setelah itu, terdakwa membawa kembali membawa korban ke Pekanbaru. Namun tidak langsung membawa korban pulang ke rumah. Terdakwa membawa korban ke stadion Rumbai. Namun karena kondisi di stadion Rumbai Ramai, terdakwa mengajak korban ke Politeknik Rumbai.
Sebelum sampai ke Politeknik, terdakwa membelokkan sepeda motornya ke arah jalan setapak. Terdakwa kemudian turun dan.buang air kecil di pinggir jalan setapak tersebut. Setelah itu terdakwa mendekati korban dan mengajak bersetubuh. “Main yok,” ujar terdakwa kepada korban.
Namun ajakan terdakwa ini ditolak korban. Terdakwa kemudian memaksa menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, terdakwa meminta barang-barang milik korban dengan alasan tidak memiliki uang. “Mintalah barang-barang kau dek, aku tak punya uang,” ujar terdakwa kepada korban saat itu.
Namun hal ini ditolak korban, lalu terdakwa kembali memaksa mengambil handphone dan uang sebesar Rp45 ribu milik korban. Tidak sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dan memilintir leher korban. Tak berhenti sampai disitu, terdakwa kemudian mengambil kayu broti sepanjanh 70 cm dan memukulkannya ke kepala dan leher korban.
Saat itu terdakwa masih melihat korban bergerak. Terdakwa kemudian membuka celana korban dan melilitkannya ke leher korban hingga akhirnya korban tidak bergerak.lagi. Terdakwa kemudian membiarkan korban.
Keesolan harinya warga menemukan mayat korban tersangkut di sungai.
Atas putusan ini penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerim. Sidang kemudian ditutup dan dinyatakan selesai.***(ran)