Selatpanjang(SegmenNews.com)-Adie Prajnawira, salah seorang pemilik ruko di sekitar tiang reklame ilegal Jalan Ahmad Yani, Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, meminta instansi terkait bertindak tegas dengan segera memindahkan tiang reklame ilegal milik Abeng.
Selain membahayakan pengguna jalan raya, keberadaan tiang reklame ilegal tersebut juga merusak keindahan kota. Hal ini dikatakan Adie, kepada segmennews.com Minggu (18/11/2018).
Diakuinya, tiang reklame sudah terpasang sejak dua tahun yang lalu. Namun karena tidak ada izin, pengerjaan tidak dilanjutkan. Namun saat ini kembali dipasang.
Baca Juga: Pasang Baleho Tanpa Izin, Abeng Sebut Perintah Kapolda
Adie merasa aneh, tiang reklame ilegal bisa sembarangan dipasang dibahu jalan didepan Ruko warga walaupun tak memiliki izin.
“Gak tau lah keindahan wajah kota tanah kelahiran kita nanti seperti apa.
Seolah-olah sekarang rasanya masih belum merdeka,” ujarnya.
Meski Adie mengaku seribu kali keberatan terhadap keberadaan tiang reklame ilegal tersebut dan berharap instansi terkait segera memotong tiang tersebut, namun Adie mengaku hanya bisa pasrah dan mengadu kepada Tuhan.
Baca Juga: Soal Baleho Ditempat tak Berizin, Kapolres Meranti: Hanya Baleho Imbauan
“Tentu saja saya sangat mengharapkan tiang reklame ilegal itu (dipotong) dan dipindahkan oleh instansi terkait. Kenyataannya instansi terkait sudah hadir di lapangan, tetapi tidak berkutik. Saya paham dan bisa memaklumi kesulitan pihak terkait tersebut,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Adie memuji kehebatan Abeng (pemilik tiang reklame ilegal). “Abeng itu memang hebat dan mungkin punya backing yang kuat, sampai-sampai pihak terkait tak berkutik,” ujarnya.***(ran)