Soal Baleho Ilegal Abeng, Dewan Meranti: Jangan Asal Pasang dan Mengadu Instansi

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Darwin Susandi SHum

Pekanbaru(Segmennews.com)- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Darwin Susandi SHum menyayangkan rencana pemasangan baleho di lokasi yang tidak berizin di Jalan Ahmad Yani Selatpanjang oleh Abenghuat alias Wira.

Ditegaskannya, pengusaha baleho mesti mengikuti aturan dan arahan dari instansi terkait. Bukan asal pasang dan membangun tiang reklame.

“Uruslah izin sesuai petunjuk instansi terkait. Jangan mau asal-asalan dibangun,” tegasnya.

Baca Juga: Warga Minta Reklame Ilegal Dipindahkan

Saat pemasangan rangka baleho

Menurut Darwin, tiang reklame tersebut sudah lama dipasang oleh pengusaha Bengkalis yang berdomisili di Pekanbaru, Abenghuat.

Pengerjaan tiang itu tidak dilanjutkan karena tidak memiliki izin. Walaupun belum memiliki izin, namun tiang itu tetap di pajang.

“Memang strategis bagi pengusaha (lokasi pemasangan reklame), namun penyampaian dari masyarakat dan instansi terkait, merasa tidak nyaman dan berbahaya bagi penguna jalan,”  ujarnya  saat dikonfirmasi SegmenNews.com, Senin (19/11/18).

Ia mengingatkan kepada Abeng agar mengikuti petunjuk dan arahan dari instansi terkait, bukan mengadu-ngadu instansi Pemkab dengan instansi vertikal lain.

Baca Juga: Pasang Baleho Tanpa Izin, Abeng Sebut Perintah Kapolda

Ia berharap pemasangan tiang reklame tidak terlalu mendesak ke badan jalan, sehingga tidak mengganggu kenyamanan lalu lintas.

Daerah Kepulauan Meranti, kata Darwin menyambut baik pengusaha manapun yang ingin berinvestasi, karena bisa membantu pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

Baca Juga: Kapolres Meranti: Hanya Baleho Imbauan

“Kabupaten Kepulauan Meranti sangat kondusif. Kami komisi II sebagai mitra dengan dinas-dinas terkait sangat Welcome ada investor ke Kepulauan Meranti. Namun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,” sampainya.***(ran)