
Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- PT. Makmur Andalan Sawit (MAS terancam di pidana. Hal ini dikarenakan belum jelasnya status permintaan pengembalian hak karyawan pada hearing yang kedua kalinya di laksanakan di Komisi I DPRD Pelalawan, Senin (19/11/18) kemarin.
Adapun sebelumnya PT. Jaguar Inti Perkasa yang merupakan Subkontraktor PT. MAS ini, telah memecat empat belas orang karyawannya tanpa sebab yang jelas dan memberikan upah/gaji karyawan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Padahal sudah jelas pada Undang-undang ketenagakerjaan Pasal 90 ayat (1) UU No 13 tahun 2003 disebutkan : “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 89”.
Setelah itu, diperjelas lagi bahwa pada Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 ayat (1) menyebutkan : Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 42 ayat (1) dab ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 169 ayat (4), dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 400.000.000.00,-.
Hal ini disampaikan pengawas Disnaker diwakili Kabid Industrial Iskandar kepada SegmenNews.com bahwa pihaknya telah memberikan beberapa pertimbangan kepada PT. Mas agar menyelesaikan persoalan tuntutan tenaga kerja yang di PHKnya tersebut.
“Kita sudah memberikan pertimbangan, sebetulnya PT MAS sudah kita berhentikan Oparasinalnya, karena telah memberikan pekerjaan kepada PT. Jaguar Inti Perkasa sebagai Subkontraktornya yang tidak terdaftar secara administrasi di Pelalawan dan memberikan upah dibawah minimum,” terang Iskandar.
Kalau tidak ada keputusan yang jelas, tambahnya, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) dan UU Tenaga Kerja PT. MAS bisa disanksi pidana.
“Dalam Permen dan UU tenaga kerja jelas sanksi hukum untuk perusahan,” ungkap Iskandar.
Selain itu, Farjo Rustam selalu perwakilan Aliansi Lesung Bersatu (ALB) bersekukuh, jika dalam waktu yang di tetapkan pada hearing itu, tidak diindahkan oleh pihak PT MAS yang memberikan kewenangan PT Jaguar Inti Perkasa sebagai Subkontraktor yang memberi upah dibawah UMK kepada 14 karyawannya (Dengan gaji pokok Rp. 1.952.000.-Red) dan di PHK sepihak, maka mereka akan menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya.
“Kami sudah mempersiapkan pengacara untuk tindak lanjut permasalahan ini kedepan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PT. MAS belum bisa memberikan keputusan pada hearing kedua tersebut dengan dalih pihak Subkontraktornya PT. Jaguar Inti Perkasa tidak bisa dihubungi oleh pihaknya.
“Belum bisa kemi putuskan pak, karena PT. Jaguar belum bisa di hubungi,” dalih Manager PT. Mas, Bintang Tulus Siregar dalam hearing itu.
Diakhir hearing, Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Eka Putra, S.sos memberikan putusan akhir dengan memberikan ruang waktu kepada pihak PT. MAS agar bisa memberikan keputusan yang jelas kepada masyarakat terutama keryawan yang di PHK sepihak tersebut.
“Keputusan hari ini, kita minta PT. MAS bisa memberi keputusan terkait persoalan ini, paling lambat tanggal 23 November mendatang,” tegas Eka Putra Ketua Komisi I dari Fraksi Golkar ini.***(Ris).