Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto SH, masih mempertimbangkan penangguhan penahanan 3 dokter RSUD Arifin Achmad yang diduga melakukan korupsi.
Suripto menyebutkan, akan menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada pimpinan termasuk Kajati Riau.
Baca Juga: Ini Modus Korupsi Tiga Dokter RSUD Arifin Ahmad
“Saya tak bisa memutuskan sendiri harus diteruskan ke pimpinan termasuk pak Kajati sekarang sedang Raker di Bali,” ujarnya, Selasa kemarin usai menerima kedatangan para dokter.
Dalam penahanan tiga dokter bersama dua orang dari CV.Prima Mustika Raya,
Kajari mengkhawatirkan mereka akan melarikan.
Hal itu merujuk dari pengalamannya saat menangani 14 tersangka diantaranya ada oknum dokter yang berujung melarikan diri.
Saat permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan, mereka malah melarikan diri setelah pengadilan menyatakan bersalah.
“14 buronan yang kita tangkap antara lain juga ada dokter-dokter yang dulu modelnya gitu ditangguhkan, tapi giliran proses persidangan dia terbukti (bersalah) eksekusinya susah, untuk menangkapnya lagi buang tenaga buang biaya,” bebernya.
Ia juga menyebutkan pada prinsipnya untuk keadilan dan tersangka korupsi ditahan.
Berdasarkan pengalaman itu juga, Kajari akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tiga dokter yang dimohonkan.***(ran)