Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Tiga Dokter Tersangka Korupsi

Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto SH

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kejaksaan Negeri Pekanbaru menolak permohonan penangguhan penahanan tiga dokter ahli RSUD Arifin Achmad, tersangka korupsi alat kesehatan.

Hal ini ditegaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuadi, SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (5/12/18).

“Permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga dokter belum dapat kita kabulkan,” ujarnya.

Baca Juga: Kajari Beberkan Pengalaman Penangguhan Dokter Berujung Kabur

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penahanan terhadap tiga dokter ahli di RSUD Arifin Achmad, ketika berkas perkara dan para tersangka diserahkan oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Ketiga dokter ahli tersebut yakni, dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.

Namun penahanan tersebut mendapat reaksi dari puluhan dokter RSUD Arifin Achmad dan pengurus Ikatan Dokter Indonesia dengan berunjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Puluhan dokter yang dihadiri Direktur RSUD Ariifin Achmad dan pengurus IDI meminta Kejaksaan menangguhan penahanan terhadap ketiga dokter tersebut dengan berbagai alasan dan pertimbangan.

Namun hingga saat ini pihak Kejaksaan belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

“Kita belum melihat adanya alasan untuk menangguhkan penahanan para dokter tersebut,” ujar Ahmad Fuady.

**Modus Korupsi**

Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto SH, beberkan modus dugaan korupsi lima tersangka korupsi Alkes RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Kelima tersangka sudah ditahan yakni, Direktur CV.Prima Musyika Raya, Juni Efrianti, Muklis staf CV.PMR dan tiga orang dokter RSUD Arifin Ahmad, dr Weli Yulfikar, dr Iswan Ambar dan dr Masrial.