TNI-Polri Masih Mencari Lima Pekerja Trans Papua yang Hilang

SegmenNews.com- Hingga saat ini masih ada lima pekerja Trans Papua PT Istaka Karya yang dilaporkan hilang pasca aksi penyerangan kelompok bersenjata. Personel gabungan TNI dan Polri masih melakukan pencarian

“Hingga Sabtu 8 Desember ini, personel gabungan TNI/Polri sampai hari ketujuh, masih melakukan pencarian terhadap 5 karyawan PT. Istaka Karya, pasca-penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata di Distrik Yigi Kabupaten Nduga Papua,” ujar Juru Bicara Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal, Sabtu 8 Desember 2018.
Sebelumnya, 16 jenazah karyawan PT. Istaka Karya yang merupakan korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata pimpinan Egianus Kogoya sudah berhasil dievakuasi. Personel gabungan TNI/Polri, sudah menyerahkan jenazah kepada keluarga korban.

Tujuh orang telah ditemukan dalam keadaan selamat tiga di antaranya terkena luka tembak yang masih mendapatkan perawatan intensif di RS Caritas Timika, dan empat orang lainnya selamat.

Mereka juga melukai anggota Polri yaitu Bharatu Wahyu, yang terluka tembak di bagian tangan kanan dan luka di leher. Bharatu masih dirawat di RS Caritas Timika.

“Lima orang karyawan PT. Istaka Karya yang sampai hari ke-7 belum diketahui keberadaannya,” kata Kamal.

Dia mengungkapkan, lima karyawan PT. Istaka Karya yang masih dilakukan pencarian yakni M. Ali Akbar, Petrus Ramli, Hardi Ali, Simon Tandi, Riki Simanjuntak.

Selain itu, personel gabungan juga akan mengevakuasi para korban yang selamat karena dari keterangan di lapangan ada karyawan di luar PT. Istaka Karya, yang bekerja di Distrik Mbua Kabupaten Nduga.

“Kami mohon doa dari seluruh warga masyarakat khususnya yang ada di Papua agar dapat mengevakuasi semua pekerja baik karyawan PT. Istaka Karya maupun yang lainnya dalam keadaan selamat,” ucap Kamal.

Personel gabungan TNI/Polri melakukan pencarian baik dari udara maupun darat.

“Dan kami juga tetap melakukan tindakan hukum kepada kelompok kriminal bersenjata karena apa yang telah mereka lakukan selama ini merupakan tindakan melawan hukum dan diproses secara hukum,” ujarnya.***

Sumber: VIVAnews.co.id