Gelapkan Pajak, Kejati Riau Tahan Direktur CV ABM

Tersangka Zulkarnain Rangkuti (baju hitam) digiring petugas kejaksaan

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Zulkarnain Rangkuti, Direktur CV Abadi Berkat Mandiri (ABM), tersangka penggelapan pajak penjualan suku cadang alat berat, diserahkan PPNS Pajak Provinsi Riau ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Riau. Pasca penyerahan, penuntut langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Lexi Fatalany SH, Senin (10/12/2018), mengatakan, tersangka Zulkarnain Rangkuti dijerat sesuai Pasal 39 Ayat 1 Huruf i UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perpajakan.

Dikatakannya, perbuatan tersangka dilakukan pada tahun 2012-2013, saat itu tersangka tidak melaporkan pajak pertambahan nilai (ppn) sebesar 10 persen. Tersangka juga memalsukan laporan PPN.

Atas perbuatannya, potensi kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih. Terhadap pajak ini sebelumnya PPNS sudah menyarankan tersangka mengikuti tax amnesti, agar mendapat pengampunan pajak. Namun hal tersebut tidak diikuti tersangka.***(segmen02)