Rohul(SegmenNews.com)- DP, oknum PNS di Dispenda Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebagai tersangka Pungutan Liar (Pungli) dengan barang bukti uang sejumlah Rp12.100.000,- .
DP tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Rokan Hulu, Kamis (6/12/18) dini hari sekitar pukul 13.30 WIB.
Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah AKS, S,IP M.Si didampingi, Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SH SIK, Kanit I Satreskrim (Kanit Pidum) Ipda Jon Heri SH, Paur Humas Ipda Nanag Pujiono SH, Selasa (11/12/18) menjelaskan, barang bukti uang Rp12.100.000 diduga pemotongan hasil upah pungut pajak.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi inisial Az, RD, Yy dan dua lainnya.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka bernisial Dp oknum PNS sebuah jabatan di Kantor Bapenda Rohul dan sudah dititip di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian. Sedangkan saksi ada sudah diperiksa 5 orang diantaranya, yang sama-sama diduga OTT awal bernisial Az,” jelas Waka Polres.
Lanjut Kompol Willy, dugaan OTT ini dilaksanakan oleh Tim Saber Pungli Polres Rohul sesuai program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saberpungli adalah salah satu bagian bersih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan pasal undang tindak pidana korupsi pasal 12 huruf E dan F tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ancaman 20 tahun penjara.***(fit)