Teken MoU, Disnaker Rohul Pastikan Perluasan Cakupan Peserta dan Kepatuhan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dalam pertemuan dengan tajuk Sosialisasi Pendaftaran Peserta PPU Bu Swasta Melalui Online Single Submission (OSS) yang digelar kemarin, Selasa (11/12) mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, Nasiruddin melakukan seremoni penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Rahmad Asri Ritonga.

Seremoni ini merupakan hasil akhir pembahasan isi MoU yang dilaksanakan pada bulan April yang lalu.

Pertemuan yang dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) provinsi hingga kabupaten/kota, Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) provinsi dan kaupaten/kota itu membahas sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikenal dengan OSS. OSS memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan izin usaha, sekaligus mengakomodir pelaku usaha-pelaku usaha yang akan mendaftarkan dirinya, pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Menurut Asri, ruang lingkup MoU ini meliputi sinergi kedua belah pihak terhadap perluasan cakupan kepesertaan JKN-KIS hingga peningkatan kepatuhan khususnya pemberi kerja terhadap pendaftaran peserta, penyampaian data dan pembayaran iuran. Termasuk di dalamnya sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bidang ketenagakerjaan bagi pemberi kerja tersebut.

“Iya, jadi pemberi kerja yang tidak patuh terhadap tiga hal di atas akan mendapat sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administrasi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara,” lanjut Asri.

Nasiruddin sepakat dengan Asri. Ditambah lagi pihaknya memang telah pun duduk bersama dengan Tim BPJS Kesehatan membahas apa yang menjadi hak dan kewajiban pemberi kerja dan menuangkannya dalam MoU ini dengan tidak mengenyampingkan nila-nilai ketenagakerjaan.

“Jaminan sosial itu menjadi tanggung jawab bagi pemberi kerja bagi pekerjanya. Salah satunya BPJS Kesehatan ini, karena tidak hanya menjamin pekerja tapi juga hingga kepada anggota keluarganya,” terangnya.

Kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Rokan Hulu sendiri memang masih rendah dibanding tiga kabupaten/kota lainnya di wilayah Cabang Pekanbaru, yakni sekitar 47,88 persen dari total jumlah penduduknya. Meski demikian, Pemerintah daerah telah berkomitmen mendukung UHC dengan mendaftarkan pegawai honorer sekitar 3,564 orang dan apparat desa sekitar 1,015 orang.***(rls)