
Rohil(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (13/12/18) mengeksekusi lahan seluas 453 hektar kepemilikan Siswaja Muldjadi alias Aseng, Anggota DPRD Provinsi Riau.
Lahan tersebut dieksekusi dalam kasus perambahan hutan di Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako. Eksekusi sesuai putusan Kasasi MA No 2510 K/PID.SUS/2015, yang berbunyi merampas dan mengembalikan kepada negara lahan seluas 453H.

Saat akan berangkat kelapangan untuk eksekusi, rombongan Kejari bersama Wakil Bupati Rohil Jamiludin, Ketua DPRD, Kodim, Waka Polres Wawan Setiawan, perwakilan BPN Rohil, serta Dinas Kehutanan Provinsi Riau sempat mendapat informasi adanya 180 massa yang akan menghadang proses eksekusi.
Meskipun demikian, Kejari Rohil didampingi Polres tetap menuju lokasi untuk melaksanakan eksekusi.
“Mungkin dia (Aseng) akan berusaha untuk mempertahankannya. Informasi dari pak Waka Polres sudah ada 180 orang yang mencoba mungkin untuk menghambat,” ungkap Kajari Rohil Gaos Wicaksono.
Disinggung mengenai adanya upaya hukum dari Aseng untuk mempertahankan lahan itu, Gaos menegaskan hal itu tidak akan menghambat proses eksekusi dilapangan.
“Tetap berlanjut, jangankan perlawanan penundaan eksekusi, yang namanya Novum atau mengajukan PK (Peninjauan Kembali) yang akan dilakukan mereka tidak akan menunda eksekusi,” tandasnya.
Lanjutnya, dalam kasus ini Mahkamah Agung ,(MA) menghukum Siswaja Muljadi alias Aseng satu tahun penjara dalam kasus pidana kehutanan karena pembukaan kebun kelapa sawit di area hutan tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.***(Chan)