Mantan Kadishub Roy Roberto dan Bendahara Didakwa Pasal Berlapis

Pada bulan Januari hingga April, PLN Wilayah Riau Kepri mengajukan tagihan pembayaran dengan total Rp1,25 miliar. Berdasarkan tagihan tersebut kemudian kedua terdakwa mengajukan tambahan uang persediaan ke Bendahara Umum. Terdakwa juga memalsukan tandatangan PPK.

Uang kemudian dicairkan ke rekening bendahara Dinas Perhubungan. Uang ini kemudian sebagian dibayarkan untuk pembayaran tagihan dan sebagian lagi untuk pembayaran kegiatan lain, seperti uang makan minum, pembelian ATK dan lainnya.

Pada Mei dan Juni, terdakwa kembali mengajukan panambahan uang persediaan. Uang kemudian dibayar untuk tagihan. Dalam pembayaran terdapat selisih. Untuk membuat pertanggungjawabannya, terdakwa membuat bukti-bukti palsu.

Usai mendengar dakwaan, sidang kemudian ditunda hingga minggu depan untuk mendengar tanggapan dari terdakwa.***(ran)