
Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kepala Dinas Kabupaten Rokan Hulu tahun 2017, Roy Roberto dan Bendahara Dinas, Oktaviani, terdakwa korupsi pembayaran lampu jalan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur. Karena itu, kedua terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan tidak dapat diterima, serta membebaskan keduanya dari dakwaan jaksa.
Hal ini disampaikan Roy Roberto dan Oktaviani, melalui Penasehat Hukumnya, Efesus Dewan Marlan Sinaga SH dan Ramses Hutagaol SH MH, dalam eksepsinya yang dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (20/12/2018).
Dalam eksepsi Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, disebutkan, bahwa jaksa tidak salah dan tidak cermat dalam menetapkan Pasal pada dakwaan primer dan subsidair.
Jaksa Penuntut Umum lanjutnya, mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer dan subsidair Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tanpa menyebutkan secara khusus ayat berapa dan huruf apa.